Penjelasan Forex Menurut Pandangan Islam serta Ketentuan Hukumnya

30 Januari 2017

Penulis merupakan salah seorang lulusan S1 Syariah akhwalul Syakhsiyah dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) tahun 2006 yang terbiasa memberikan fatwa hukum atas berbagai persoalan di masyarakat. Seperti yang sekarang ini sedang marak digandrungi banyak orang adalah trading forex. Halal atau haram hukum trading forex (perdagangan berjangka) menurut Islam? Itu mungkin sebagian besar pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat Indonesia. Untung mengetahuinya secara lebih lengkap mengenai haram atau tidaknya tentu diperlukan analisa mendalam mengenai bagaimana praktik forex itu sendiri? Dan apakah bertentangan dengan hukum Islam yang bersumber pada Al Quran dan sunnah.

Perbedaan pendapat merupakan perbuatan yang tidak dilarang dalam agama Islam selama bukan dalam hal fundamental atau esensial. Bahkan Nabi Muhammad SAW bersabda : “Perbedaan pendapat adalah rahmat”. Asalkan merujuk pada sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan hadits. Sebagian pendapat para ulama menyatakan bahwa kalimat di atas bukan hadits tapi perkataan bijak salah seorang sahabat Rasulullah SAW.

Penjelasan Forex Menurut Pandangan Islam serta Ketentuan Hukumnya
Begitupula dalam menanggapi soal mengenai forex, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan itu haram dan ada yang berkata bahwa forex itu halal menurut hukum Islam. Yang penting adalah kita tidak mengikuti fatwa itu secara membabibuta. Tapi harus mengetahui dalil atau alasan yang jelas mengenai haram atau halal dari trading forex berdasarkan mengambil dalil hukum Islam dari masing-masing yang paling kuat atau shahih.
forex dalam islam, hukum forex, hukum forex dalam islam, forex islam, ketentuan forex, forex, forex online

Dalil bahwa forex itu hukumnya haram bagi umat Islam berdasarkan penjelasan berikut ini. Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda : “Janganlah kalian menjual sesuatu yang tak ada pada dirimu.” Berdasarkan dalil ini sebagian ahli fiqih Islam atau para fuqaha menyimpulkan secara lafadhiyah yang sempit bahwa hukumnya haram terhadap segala jenis jual beli yang saat akad tak ada barangnya. Hal ini tentu saja membuat fiqh Islam sukar sekali mengikuti perkembangan jaman ekonomi modern yang semakin berkembang dan berubah setiap hari.

Hal ini berbeda dengan pendapat mayoritas para ulama salaf yang jernih permikiran seperti Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau menyatakan dalam hukum Islam baik Al Quran dan hadits serta pendapat para sahabat tidak ada larangan dalam hal jual beli barang yang tak ada barangnya pada saat akad. Alasan Rasulullah SAW melarang seseorang jual barang yang masih belum ada itu karena alasan ilat gharar atau penipuan. Seperti menjual produk kepunyaaan orang lain tanpa memiliki kewenangan atau ijin oleh sang pemilik atau jual domba yang telah hilang dan lain sebagainya.

Perlu diperjelas bahwa pengertian gharar yaitu suatu bentuk ketakpastian yang tidak jelas terhadap barang objek jual beli apakah barang tersebut bisa diberikan ataukah tidak sama sekali. Sedangkan menjual barang yang pasti produknya dan diserahkan walaupun sudah ada dalam bentuk gambar dan penjelasan maka itu bisa dibenarkan asalkan tidak melakukan gharar atau penipuan.

Pendek kata, walau produknya tak ada saat akad berlangsung maka itu tetap sah selama adanya kepastian kapan barang akan diberikan kepada konsumen dan tidak adanya unsur gharar. Kebalikan dari itu, walaupun produknya telah ada di tempat akad namun disebabkan suatu hal tertentu yang membuat barang mustahil diberikan kepada konsumen pada akhirnya jual beli tersebut hukumnya haram menurut pandangan agama Islam.

Dari analisa hadits dan pendapat para ulama di atas jelaslah bahwa Forex atau perdagangan berjangka tidak merupakan sistem jual beli yang diharamkan dalam agama Islam. Karena dalam perdagangan berjangka atau Forex tak mengandung unsur gharar sedikitpun. Objek barang yang hendak dijual beli telah jelas dan ditentukan baik secara kualitas, jumlah, zatnya,dan waktu serah terima serta tempat diadakan akad. Segala jenis transaksi trading forex dan perdagangan berjangka berjalan di atas ketentuan itu. Sehingga tidak ada yang salah dan tak ada ilat penipuan yang bisa merugikan salah satu pihak.

Selama ada unsur penipuan dalam jual beli secara konvensional maka hukumnya menjadi haram. Sama seperti trading forex. Selama tidak ada unsur penipuan maka trading forex dan jual beli konvensional sah atau halal secara syar’i. Trading forex barulah menjadi haram jika ada terjadinya unsur penipuan atau gharar yang menimbulkan kerugian salah satu pihak baik dari pihak pembeli maupun penjual.

Forex Haram atau Halal
Masih terjadi kesimpangsiuran di dalam masyarakat muslim Indonesia dan arab mengenai hukum forex itu sendiri. Sehingga para ulama modern sekarang ini terutama MUI harus memberikan fatwa hukum yang jelas. Karena agama Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamiin. Dalam arti memberikan ketenteraman dalam segala aspek kehidupan. Agama Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah saja. Tapi juga mengurusi masalah sosial, politik, ekonomi hingga perdagangan. Salah satunya forex itu sendiri.

Jika dilihat sekarang ini forex merupakan salah satu jenis bisnis online yang sangat digemari masyarakat Indonesia terutama kawula muda. Bisnis forex merupakan salah satu cara menghasilkan uang di internet secara mudah. Namun tetap saja agar sukses diperlukan kerja keras, kesabaran dan ketekunan. Bahkan salah seorang sahabat penulis yang berprofesi sebagai mahasiswa mampu menghasilkan uang ratusan juta rupiah perbulan dari usaha bisnis forex.

Masalah forex apabila ditinjau dalam pandangan Islam merupakan salah satu persoalan kekinian atau masalah temporer. Pada jaman Rasulullah SAW belum ada yang namanya Forex dan praktek jual beli online seperti sekarang ini. Tapi kaidah-kaidahnya tetap sama karena bersifat universal. Seperti jual beli harus terjadinya sebuah akad yang saling rela antara pembeli dan penjual, dilarang menimbun barang atau dilarang melakukan penipuan atau gharar dll.

Dari kaidah-kaidah umum yang bersifat prinsip bersumber dari Al Quran dan hadits itulah sebuah masalah hukum Islam yang kontemporer seperti Forex bisa ditelaah. Ini termasuk dalam ranah ijtihad para ulama terkini. Sebab tidak ada nash maupun dalil hukum yang jelas dan pasti yang memberikan hukum haram atau tidak terhadap trading forex. Kecuali para ulama masa kini harus memberikan hukum terhadap perdagangan berjangkan forex itu sendiri. Untuk melakukan ijtihad tidak semua orang bisa melakukannya. Para ulama yang benar-benar bertakwa dan memahami agama Islam serta menguasai Al Quran dan hadits yang bisa berijtihad. Mereka berijtihad tentang forex berdasarkan dalil-dali al quran dan sunnah yang hukumnya qath’i. Kemudian apabila ijtihad mereka benar maka akan diberi pahala oleh Allah 3 kali lipat. Begitupula jika ijtihad mereka salah maka Allah akan memberikan pahala juga.  

Berdasarkan pengamatan penulis selama trading forex tidak bertentangan dengan hukum Islam maka hukumnya halal. Sedangkan jika perdagangan berjangka forex berlawanan dengan kaidah Islam maka hukum Forex berarti haram. Itu prinsip yang pertama.

Hukum Forex Ibnu Qayyum Al Jauziyah
Persoalan Forex muncul di abad modern sekarang ini. Di tengah kemunculan dunia internet dan bisnis online. Sehingga transaksi jual beli cukup dilakukan secara online di layar komputer dan handphone. Pembeli dan penjual tidak bertatap muka secara fisik langsung. Seperti halnya trading Forex. Oleh sebab itu, sungguh jelas Al Quran dan hadits tidak pernah menyinggung masalah Forex hanya memberikan panduan dasar dalam sistem jual beli secara syariah. Jika berlawanan itu menjadi haram. Sekarang bisa menelaah bagaimana praktik trading forex. Apakah sesuai hukum Islam atau tidak. Jika sesuai hukum dan kaidah Islam maka halal dilakukan. Sedangkan apabila berlawanan dengan hukum dan kaidah islam maka hukum Forex itu haram selama-lamanya.

Salah satu ulama besar Ibnu Qayyum Al Jauziyah mengatakan bahwa fatwa hukum dalam Islam bisa saja berubah-ubah. Hal ini sangat tergantung pada berbagai aspek yang dapat merubahnya seperti aspek tempat, waktu, niat, manfaat, dan tujuan. Ini yang dianut juga oleh Imam Besar Ibnu Taimiyah berdasarkan prinsip umum dalam Al Quran yaitu keadilan. Perspektif yang menunjukkan hukum Islam sangat elastis dalam bidang perekonomian dan jadi poin penting dalam menilai hukum forex menurut ajaran Islam secara kekinian atau kontemporer.

Untuk lebih jelasnya, Trading Forex dalam pandangan Islam hukumnya halal jika memenuhi beberapa syarat dan rukun berikut ini:

Adanya Penjual dan Pembeli
Dalam ajaran ekonomi Islam disebut muslim ilaih dan muslim. Kalau tidak ada salah satu unsur dari dua itu maka transaksi penjualan haram atau tak sah. Misalnya tidak ada pembeli atau hanya ada penjual saja. Begitupula apabila hanya ada pembeli saja tanpa ada penjual. Iya jelas transaksi Forex tidak akan berjalan tanpa adanya satu pihak pembeli dan penjual. Dan dalam transaksi Forex ada pihak penjual dan di satu sisi pihak pembeli. Sehingga trading forex memenuhi rukun pertama ini.

Obyek Barang
Dalam forex barang yang dijual dalam bentuk harga tukar.

Kalimat Sighat Transaksi
Sebuah ucapan atau kalimat yang menyatakan dari penjual bahwa barang telah dikirim. Dan ucapan dari pihak pembeli bahwa barang telah diterima dengan baik. Itu adalah merupakan kalimat transaksi yang harus ada untuk terjadinya transaksi jual beli yang sah termasuk dalam kaitannya dengan Forex.